You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kendaraan dinas dok
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

BPAD Pastikan Mobil Dinas di Arus Mudik Bukan Milik Pemprov DKI

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) menegaskan kembali larangan penggunaan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) untuk keperluan mudik atau libur Lebaran oleh seluruh perangkat daerah.

"bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,"

Hal ini menyusul adanya informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan kendaraan dinas berpelat B yang berada di arus mudik.

Kepala BPAD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyampaikan, pihaknya telah melakukan penelusuran melalui sistem administrasi kendaraan dinas pada Rabu (25/3). Berdasarkan hasil pengecekan melalui aplikasi e-KDO, kendaraan dengan ciri yang dilaporkan dipastikan bukan milik Pemprov DKI Jakarta.

ASN DKI Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

“Terkait laporan tersebut, kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain. Adapun kebijakan penggunaan kendaraan dinas merupakan kewenangan masing-masing instansi,” ujar Faisal, Kamis (26/3).

Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma menegaskan, akan memberikan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama libur Lebaran.

Ia menyampaikan, pengawasan dilakukan melalui mekanisme pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak terkait berdasarkan laporan yang diterima, termasuk penelusuran nomor pelat kendaraan oleh tim internal.

“Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap dia.

Sanksi yang diberikan mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas.

Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi berupa teguran moral hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Sekadar diketahui, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya juga telah melakukan audit terhadap seluruh perangkat daerah untuk memastikan kendaraan dinas dikandangkan selama libur Lebaran dan berada di lokasi yang telah ditentukan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Personel Gabungan Kebut Pembersihan Sampah Pascagenangan di Ciracas

    access_time25-03-2026 remove_red_eye1818 personNurito
  2. 25 Ton Sampah Sisa Genangan di Kramat Jati Berhasil Dibersihkan

    access_time26-03-2026 remove_red_eye1760 personNurito
  3. Transaksi Program Mudik ke Jakarta Sudah Tembus Rp 21 Triliun

    access_time25-03-2026 remove_red_eye1275 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemprov DKI Terapkan Kebijakan WFA Proporsional Usai Libur Lebaran

    access_time23-03-2026 remove_red_eye1179 personFakhrizal Fakhri
  5. Wagub Nonton Pelangi di Mars Bareng Anak Yatim-Piatu

    access_time27-03-2026 remove_red_eye1133 personTiyo Surya Sakti